PPATK & LPP Gelar Rapat Koordinasi Integritas Keuangan Nasional

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) menggelar rapat koordinasi pengawasan kepatuhan penerapan Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPSPM) pada Kamis–Jumat, 13–14 Februari 2025 di Gedung Kantor PPATK, Jakarta.

Rapat yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Kepatuhan, Kuatkan Integritas Keuangan Nasional” ini dibuka oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi.

Dalam sambutannya, Fithriadi menegaskan bahwa kesamaan pandangan, komitmen yang kuat, serta kolaborasi antar LPP merupakan pondasi penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional guna mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, Fithriadi mengungkapkan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk mengevaluasi pengawasan kepatuhan tahun sebelumnya, mengidentifikasi capaian dan tantangan dalam penerapan program APU PPT dan PPSPM di sektor jasa keuangan serta koperasi, dan memperkuat kerja sama lintas lembaga.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang hadir sebagai Keynote Speaker, menyoroti kemajuan teknologi keuangan yang sekaligus dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana, baik dalam melakukan kejahatan maupun dalam pencucian uang hasil kejahatan tersebut.

Ivan mencontohkan fenomena judi online yang perputaran dan frekuensi transaksinya pada kuartal IV 2024 mencapai 359 triliun rupiah dan 209 juta kali, dengan mayoritas pelaku berusia 21–50 tahun dan 70% dari mereka berasal dari kalangan berpenghasilan di bawah satu juta rupiah.

“Kunci utama dalam menghadapi tantangan ini adalah sinergi dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan, seperti PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi, Bappebti, dan stakeholder lainnya,” tegas Ivan.

Rapat koordinasi ini juga dimeriahkan dengan penandatanganan komitmen bersama antara PPATK dan LPP, yang melibatkan Bank Indonesia, OJK, Kementerian Koperasi, dan Bappebti, dalam rangka optimalisasi pengawasan kepatuhan program APU PPT, pencegahan pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi penyedia jasa keuangan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kemajuan teknologi keuangan oleh para pelaku kejahatan, sekaligus mendukung upaya menjaga integritas keuangan nasional menuju Indonesia Emas 2045.