Pemerintah China secara resmi menaikkan tarif impor terhadap berbagai produk asal Amerika Serikat hingga 125 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, sebagai langkah balasan terhadap kenaikan tarif AS sebelumnya yang mencapai 145 persen terhadap produk impor dari China.
Langkah ini menandai babak baru dalam ketegangan perang dagang antara dua negara dengan perekonomian terbesar di dunia.
Kebijakan saling balas ini memicu kekhawatiran luas akan terganggunya rantai pasok global dan memburuknya stabilitas ekonomi internasional.
Kementerian Keuangan China menyatakan bahwa tindakan pemerintah AS melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional dan menilai kebijakan tarif Washington sebagai bentuk intimidasi sepihak yang tidak dapat dibenarkan secara hukum ekonomi global.
Sebagai tindak lanjut, China juga telah mengajukan keluhan resmi tambahan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas tindakan terbaru AS.
Dalam pernyataan resminya, Misi China di WTO menyebut bahwa keputusan Presiden AS Donald Trump untuk menunda pemberlakuan tarif tinggi pada beberapa negara lain dinilai sebagai hasil tekanan dari Beijing.
Namun demikian, pihak China menganggap langkah tersebut hanya bersifat simbolis dan tidak cukup untuk menurunkan eskalasi konflik.
Langkah China ini semakin mempertegas posisi keras kedua negara dalam perseteruan ekonomi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dengan saling memberlakukan tarif tinggi, perekonomian global diperkirakan akan mengalami tekanan tambahan, khususnya di sektor manufaktur, teknologi, dan logistik yang sangat bergantung pada stabilitas perdagangan antara AS dan China.












