Jambi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPU RI: Tidak Ada Sengketa di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa Jambi termasuk dalam 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, penetapan ini dilakukan di daerah-daerah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya di Jakarta, Afifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), KPU mencatat tidak adanya sengketa PHPKADA di 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota, termasuk Jambi. Hal ini memungkinkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih.

“Sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK. Oleh karena itu, penetapan pasangan calon terpilih dapat segera dilakukan,” ujar Afifuddin.

Ia menambahkan bahwa total terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota. Perkara ini tersebar di 233 kabupaten/kota.

Selain Jambi, provinsi lainnya yang juga menetapkan kepala daerah tanpa sengketa meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Provinsi lain di luar Pulau Sumatera seperti Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, hingga Papua Barat juga masuk dalam daftar ini.

Untuk daerah yang masih terdapat sengketa PHPKADA, KPU dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di MK yang berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan jalannya pemerintahan yang efektif di Jambi pasca-Pilkada 2024, sekaligus mencerminkan proses demokrasi yang berlangsung dengan damai dan tanpa konflik hukum di wilayah tersebut.