Hukum  

Polres Bungo Tangkap Pelaku Pembobol Ruko yang Viral di Medsos

Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus pelaku berusia 25 tahun yang dikenal sebagai spesialis pembobol ruko.

Pelaku kerap melakukan aksinya saat korban terlelap tidur.

Aksi kriminalnya yang terekam CCTV sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Merangin, Jambi, pada Senin (3/2/2025).

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Bungo.

“Ya benar, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Bungo,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti pada Kamis (6/2/2025).

Dalam salah satu aksinya pada 3 November 2024 di Toko Seblak, Jalan Sri Soedewi, pelaku berhasil mencuri tiga unit HP dan uang sebesar Rp3 juta, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp11,1 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga beraksi di sebuah ruko makanan siap saji di Pasar Muaro Bungo, di mana ia menggasak uang sebesar Rp1 juta dari laci toko.

Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku, yang diketahui bernama Riziki, merupakan residivis pencurian dengan tiga kali proses hukum sebelumnya.

Kini, Riziki kembali mendekam di tahanan Polres Bungo dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tutup Kombes Pol Manang Soebeti.