Seorang pria bernama Eki Juliandri (35) harus berurusan dengan aparat Polres Bungo setelah aksinya membobol kotak amal Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, terekam kamera CCTV.
Modusnya terbongkar setelah marbot masjid menemukan kotak amal dalam kondisi rusak dan isi uangnya berkurang secara misterius.
“Kotak amal rusak dan uangnya berkurang, marbot langsung lapor ke pengurus dan diteruskan ke polisi,” kata Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer, Senin (6/7/2025).
Tanpa harus jadi detektif, rekaman kamera pengawas berhasil menjadi saksi bisu sekaligus bukti utama pembongkaran kotak amal tersebut.
Ditangkap Sebelum Sempat ‘Spin’ Lagi
Tak butuh waktu lama, petugas Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Eki ditangkap di tempat persembunyiannya dan langsung mengakui bahwa ini bukan kali pertamanya.
“Pelaku mengaku telah membobol empat masjid berbeda,” ujar AKP Noer.
Duit Amal untuk Judi Online
Mirisnya, hasil curian tersebut digunakan Eki bukan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk membiayai kecanduan judi online jenis slot.
“Ia spesialis pembobol kotak amal. Uangnya dipakai buat judi online,” tambah AKP M. Noer.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku memang sudah kecanduan dan menjadikan rumah ibadah sebagai “ATM daruratnya”.
Barang Bukti Lengkap, Hukum Menanti
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, handphone, linggis, tang, dan kunci pas yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kini, Eki dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ia telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum selanjutnya.













