Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/04/2025).
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah isu penting mulai dari teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga masalah kepegawaian.
Gubernur Jambi Ungkap Potensi Minerba
Dalam kesempatan itu, Gubernur Al Haris memaparkan potensi besar yang dimiliki Provinsi Jambi, khususnya di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Ia menyebut bahwa Jambi memiliki lahan tambang yang luas dengan potensi pendapatan besar.
Keterbatasan Kewenangan Daerah Jadi Kendala
Meski tata kelola pemerintahan daerah dinilai berjalan baik, Al Haris menyoroti keterbatasan kewenangan daerah dalam sektor minerba.
Seluruh regulasi dan pengelolaan sektor tersebut dikuasai pemerintah pusat, sehingga pemerintah provinsi hanya memiliki ruang gerak terbatas.
“Kami di Jambi melihat tata kelola di pemerintah daerah cukup baik, hanya saja ada beberapa regulasi yang secara kewenangan tidak melibatkan peran gubernur, contohnya di Undang-Undang Minerba,” tegas Al Haris.
Dorongan Revisi Regulasi Minerba
Gubernur Al Haris berharap ke depan ada evaluasi terhadap regulasi yang ada, sehingga pemerintah daerah, khususnya gubernur, dapat diberikan kewenangan lebih dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
Dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan sumber daya alam bisa lebih optimal, transparan, serta meningkatkan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.




















