Musisi Ahmad Dhani menanggapi polemik royalti musik yang belakangan ramai dibahas, terutama mengenai kewajiban kafe dan restoran membayar royalti lagu yang diputar.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengumumkan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya untuk pelaku usaha yang ingin memutarnya di tempat usaha mereka.
Lagu Dewa 19 Bisa Diputar Tanpa Bayar Royalti
Ahmad Dhani menyebut pemilik kafe dan restoran yang ingin memutar lagu Dewa 19, termasuk versi dengan vokal Virzha dan Ello, cukup menghubunginya secara langsung.
“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM,” tulisnya di Instagram, dikutip Rabu (6/8/2025).
Respons Positif Warganet di Media Sosial
Unggahan tersebut segera mendapat berbagai komentar dari warganet.
Mayoritas menyambut positif langkah Ahmad Dhani yang dianggap mendukung para pelaku usaha di tengah perdebatan mengenai kewajiban membayar royalti musik.
Aturan Royalti Musik untuk Pelaku Usaha
Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, kafe, restoran, dan tempat usaha sejenis wajib membayar royalti musik komersial.
Besaran Royalti Musik yang Berlaku
Besaran royalti terdiri dari Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari operasional bisnisnya.










