Tanpa KIP, Masih Bisa Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Syaratnya!

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (ANTARA/HO-Puslapdik Kemendikbudristek)

Banyak calon mahasiswa mengira bahwa pendaftaran KIP Kuliah wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun, kepemilikan KIP bukan syarat mutlak.

Menurut Subkoordinator KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek, Muni Ika, siswa tanpa KIP tetap berkesempatan mendapatkan bantuan jika benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.

Calon penerima KIP Kuliah tanpa KIP harus memenuhi syarat ekonomi, yakni penghasilan keluarga maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Selain itu, mereka wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi minimal oleh pemerintah desa/kelurahan.

Dengan demikian, meskipun tidak memiliki KIP, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi KIP Kuliah.