Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para honorer yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
TMT Pengangkatan Ditentukan 1 Juli 2025
Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengonfirmasi bahwa pengangkatan PPPK akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Penetapan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, yang meminta agar pengangkatan dilakukan tanpa penundaan.
Koordinasi Intensif dengan BKN Diperintahkan
Bupati Muaro Jambi juga telah memerintahkan Plt. Kepala BKD, Drs. H. Muhammad Nazman Effendy, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan BKN guna mempercepat proses penerbitan NIP bagi ASN PPPK.
Budhi Hartono mengimbau para calon ASN PPPK untuk tetap bersabar dan percaya pada proses yang sedang berjalan.
Formasi Tahap 1 Tahun 2024 Sebanyak 1.554 Orang
Sebanyak 1.554 orang dari formasi PPPK Tahun 2024 Tahap 1 akan menerima SK dalam waktu dekat.
Ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Isu Simpang Siur Dibantah, Bupati Turun Tangan Langsung
Sebelumnya sempat beredar isu simpang siur mengenai kapan SK PPPK akan diterbitkan, bahkan ada kabar bahwa SK baru keluar di akhir 2025.
Mendengar hal ini, Bupati Muaro Jambi langsung turun tangan dan pergi ke BKN pusat untuk memastikan kejelasan.
Sepulang dari sana, ia langsung memerintahkan BKD untuk mempercepat pengurusan SK.
























































