KPU RI Janji Patuhi Putusan MK

Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, dottcom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan aturan dalam UU Pilkada yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat press conference yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

Afif mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mematuhi putusan MK yang diterbitkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia mengklaim KPU RI tidak ada perubahan sikap dan masih memegang teguh pernyataan yang sama dengan saat putusan MK terkait UU Pilkada dibacakan.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif sebagaimana yang dilansir dari Kompas, Jumat, 23 Agustus 2024.

Afif mewakili pihaknya seakan hendak menjawab keresahan yang muncul di tengah masyarakat Indonesia terkait adanya perubahan keputusan dari pihak Komisi Pemilihan Umum RI dengan tidak mematuhi putusan MK, sebagaimana yang sempat diupayakan oleh DPR RI pada rapat Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI tersebut dalam pernyataannya berjanji jika ia bersama pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK seperti yang sebagaimana mestinya.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afif.