Diskon tarif listrik sebesar 50% akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang juga berlaku pada tanggal yang sama.
Informasi mengenai diskon ini diumumkan melalui akun resmi Kementerian ESDM (@kesdm) dan PLN (@pln_id).
Berikut empat poin penting terkait program ini:
- Masa Berlaku: Diskon berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025, dan mencakup seluruh konsumen rumah tangga PLN di Indonesia.
- Kriteria Pelanggan: Diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA, 1.300 VA, 900 VA, 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu), dan 450 VA.
- Cara Mendapatkan Diskon: Pelanggan pascabayar akan otomatis mendapat diskon saat membayar tagihan, sementara pelanggan prabayar dapat menikmati diskon saat membeli token listrik.
- Jumlah Pelanggan: Sebanyak 81,4 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia akan merasakan manfaat ini.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa diskon ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli.
“Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program ini, kami menyediakan contact center siaga 24 jam melalui nomor WhatsApp 08777-11-12-123,” ujarnya.