BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan medis.
Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penting bagi kita untuk mengetahui jenis operasi apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi yang dianggap penting untuk kesehatan pasien. Berikut adalah 19 jenis operasi yang ditanggung:
- Operasi Jantung: Termasuk operasi bypass dan pemasangan ring.
- Operasi Caesar: Untuk persalinan yang memerlukan tindakan bedah.
- Operasi Kista: Pengangkatan kista yang berpotensi membahayakan kesehatan.
- Operasi Miom: Pengangkatan miom pada rahim.
- Operasi Tumor: Pengangkatan tumor baik yang jinak maupun ganas.
- Operasi Odontektomi: Pengangkatan gigi yang bermasalah.
- Operasi Bedah Mulut: Termasuk operasi pada rahang dan gusi.
- Operasi Usus Buntu: Pengangkatan usus buntu yang meradang.
- Operasi Batu Empedu: Pengangkatan batu empedu yang menyebabkan nyeri.
- Operasi Mata: Termasuk operasi katarak dan lainnya.
- Operasi Bedah Vaskuler: Operasi pada pembuluh darah.
- Operasi Amandel: Pengangkatan amandel yang meradang.
- Operasi Katarak: Penggantian lensa mata yang keruh.
- Operasi Hernia: Perbaikan hernia yang menyebabkan ketidaknyamanan.
- Operasi Kanker: Pengangkatan jaringan kanker.
- Operasi Kelenjar Getah Bening: Pengangkatan kelenjar yang bermasalah.
- Operasi Pencabutan Pen: Pengangkatan pen yang sudah tidak diperlukan.
- Operasi Penggantian Sendi Lutut: Penggantian sendi lutut yang rusak.
- Operasi Timektomi: Pengangkatan kelenjar timus.
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ada juga beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Operasi Kosmetika atau Estetika: Operasi yang bersifat memperbaiki penampilan dan tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi Akibat Kecelakaan: Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau lalu lintas.
- Operasi di Luar Negeri: Operasi yang dilakukan di rumah sakit di luar negeri.
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Operasi yang diperlukan akibat tindakan yang disengaja melukai diri sendiri.
- Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS: Operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang sesuai.
Prosedur Pengajuan Operasi dengan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pertama, pasien harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar.
Di rumah sakit, dokter akan memeriksa dan menentukan jadwal operasi sesuai dengan kondisi pasien.
Dengan mengetahui jenis operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kita dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan ini dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.












