Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi berhasil meringkus dua pelaku kasus penculikan dan penyekapan seorang lansia di Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01/2025).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial E dan B tersebut sempat buron setelah terlibat dalam penculikan korban, seorang lansia berusia 65 tahun bernama M. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya, yaitu AU (39) dan SS (31), yang juga terlibat dalam kasus ini.
Korban diculik dan disekap di sebuah rumah di Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, selama empat hari. Para pelaku memindahkan lokasi penyekapan beberapa kali sebelum korban akhirnya ditemukan dalam kondisi lemas di Pematang Gajah, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
“Korban diberi makan, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan pada umumnya, sehingga kondisinya lemah,” ujar AKBP Heri Supriawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
Polres Muaro Jambi terus mendalami motif para pelaku dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.