PJs. Bupati Batanghari Lantik PAW Anggota BPD Desa Rantau Puri

Batanghari – Pada Rabu, 13 November 2024, di kantor Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, PJs. Bupati Batanghari melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rantau Puri.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 518 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 September 2024 tentang PAW Anggota BPD Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Forkopimcam, Sekretaris Camat Muara Bulian, Pemerintah Desa Rantau Puri, dan para undangan lainnya.