Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera menerapkan aturan sementara terkait pembatasan usia penggunaan media sosial untuk anak-anak.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan langkah ini usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
“Aturan sementara ini adalah langkah awal untuk melindungi anak-anak di dunia digital,” ujar Meutya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian mendalam untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif bersama DPR RI.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
Komdigi berharap aturan ini dapat menjadi solusi sementara untuk meminimalkan risiko di ranah digital.
Meutya menegaskan, aturan ini hanya bersifat sementara hingga pembentukan undang-undang yang lebih lengkap.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan anak di dunia maya berjalan optimal.












