Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Mandiri yang digelar pada Kamis pagi (12/06/2025) di halaman Kantor Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir.
Kerja Sama Lintas Instansi untuk Legalkan Pernikahan
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Sengeti, Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan, sehingga status perkawinan mereka diakui secara hukum.
Proses Pengesahan Pernikahan Melalui Isbat Nikah
Sidang isbat nikah adalah proses legalisasi pernikahan melalui pengadilan agama agar sah menurut hukum negara. Dengan proses ini, pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki akta nikah resmi dapat memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
Dukungan Pemerintah bagi Kepastian Hukum Warga
Wabup Junaidi menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan penuh kepada masyarakat. “Dengan adanya kegiatan isbat nikah, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat untuk memiliki dokumen pernikahan yang sah, sehingga mereka mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sesuai dengan hukum,” ungkapnya.
Penyerahan Dokumen Resmi Pasca Isbat
Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang telah menjalani proses sidang menerima dokumen resmi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah. Hal ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki identitas hukum yang lengkap dan sah, sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif.