Direktur Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyoroti kesadaran masyarakat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, terutama dari kelompok peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ghufron mengungkapkan keheranannya terhadap peserta PBPU yang mengaku tidak mampu membayar iuran BPJS, namun tetap bisa membeli rokok dengan pengeluaran yang jauh lebih besar.
“Yang agak sulit memang peserta PBPU, upahnya enggak dapat nih, itu paling sulit karena tekanan ekonomi dan segala macam, sehingga enggak ada kesadarannya. Namun, kalau beli rokok mampu, Rp500 ribu sebulan mampu,” ujar Ghufron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Ia menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kategori PBPU sebenarnya sangat terjangkau, bahkan tidak sampai sepersepuluh dari pengeluaran rokok.
Saat ini, biaya BPJS Kesehatan kelas 3 hanya Rp42 ribu per bulan.
Dengan subsidi Rp7 ribu dari pemerintah, peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu setiap bulan.
“BPJS enggak sampai sepersepuluhnya, bukan Rp48 ribu, tetapi Rp42 ribu. Kalau bayar masih disubsidi oleh pemerintah, baik pusat, daerah, bayarnya itu Rp35 ribu,” jelasnya.












