Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir.
Ia menekankan bahwa bonus ini harus diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka.
Besarannya 20 Persen Pendapatan Bersih
Menurut Yassierli, besaran BHR yang diberikan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja informal merayakan Idulfitri dengan lebih layak.
Berlaku Untuk Pengemudi Paruh Waktu Juga
Tidak hanya pengemudi penuh waktu, pengemudi dan kurir online paruh waktu juga diimbau untuk menerima BHR.
Namun, jumlah yang diberikan akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikator.
Tidak Boleh Mengurangi Dukungan Kesejahteraan
Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR ini tidak boleh mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lainnya bagi pengemudi dan kurir online.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Harus Dibayar Maksimal Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Yassierli juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal ini bertujuan agar pengemudi dapat menikmati hari raya dengan tenang tanpa beban finansial.
Prabowo Imbau Pemberian BHR
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bonus bagi pengemudi dan kurir online.
Prabowo menekankan pentingnya keadilan bagi pekerja sektor informal agar mereka dapat merayakan Idulfitri seperti pekerja formal.
Total Ada 1,5 Juta Pekerja Ojol
Berdasarkan data yang disampaikan Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online sebagai pekerjaan utama, sementara sekitar 1 juta hingga 1,5 juta lainnya menjadikan pekerjaan ini sebagai sampingan.
Dengan adanya BHR, diharapkan kesejahteraan mereka bisa lebih terjamin.