Fatwa MUI: Orang Kaya Haram Gunakan Elpiji 3 kg

© ANTARA (Agung Andhika Indrawan/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram.

Fatwa ini dikeluarkan karena subsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, transportasi umum, nelayan, serta petani miskin yang sangat membutuhkan bantuan.

Dalam keterangannya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa penggunaan barang bersubsidi oleh kelompok yang tidak berhak merupakan pelanggaran prinsip keadilan dalam Islam.

Menurut beliau, tindakan tersebut termasuk ghasab, yaitu mengambil hak orang miskin tanpa izin, yang dalam konteks ini dianggap sebagai perbuatan zalim dan dosa besar.

“Orang kaya yang menggunakan subsidi ini merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya tidak sejalan dengan amanah yang telah disalurkan oleh pemerintah,” ujarnya.

MUI mengacu pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang mengajarkan untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.

Fatwa ini juga mengingatkan isi Surat Al-Baqarah ayat 188 yang melarang pengambilan harta dengan cara yang batil.

Menurut fatwa tersebut, subsidi BBM dan gas elpiji telah diatur agar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh kalangan orang kaya dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan keadilan sosial.

Pemerintah sendiri telah menetapkan mekanisme distribusi subsidi untuk memastikan bahwa bantuan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah.

MUI berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan rakyat yang membutuhkan.