KPU Umumkan Sebanyak 43 Daerah Pilkada Hanya Diisi Paslon Tunggal

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, dottcom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 43 daerah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, setelah pendaftaran calon ditutup pada 29 Agustus 2024.

Dari 43 daerah tersebut, satu merupakan provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Beberapa daerah yang termasuk dalam daftar ini adalah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Batanghari.

KPU menyatakan bahwa meskipun hanya ada satu paslon, pemilihan tetap akan dilaksanakan dengan menyediakan opsi “kotak kosong” bagi pemilih yang tidak ingin memilih paslon tunggal tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terfasilitasi dengan baik.

Jumlah daerah dengan paslon tunggal ini meningkat dibandingkan Pilkada 2020 yang hanya mencatat 25 daerah dengan calon tunggal.

Namun, secara persentase, jumlah ini menurun karena pada Pilkada 2024 terdapat lebih banyak daerah yang menggelar pemilihan.

KPU juga memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengubah dukungan mereka atau mengajukan calon baru selama masa perpanjangan pendaftaran.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah daerah dengan calon tunggal dan meningkatkan kompetisi dalam Pilkada.

Dengan adanya pengumuman ini, KPU berharap masyarakat tetap berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.

foto : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja