dottcom.id – Pemerintah berencana menjalankan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta. Langkah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Dikutip dari RRI, Menurut Cak Imin, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025. Program ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan yang saat ini telah menjangkau lebih dari 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Muhaimin menjelaskan, sasaran utama penghapusan tunggakan difokuskan pada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal dan kerap terkendala dalam pembayaran iuran.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin pemerataan akses layanan kesehatan dan memperluas partisipasi masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cak Imin menegaskan, dengan kebijakan tersebut, tidak ada lagi masyarakat—terutama kelompok miskin—yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Di sisi lain, Muhaimin menekankan pentingnya menjaga prinsip gotong royong dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan peserta melalui implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” tutur Menko PM Muhaimin Iskandar.
Sumber: RRI












