Hukum  

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara aktivitas lebih dari 28.000 rekening sepanjang tahun 2024. Langkah ini dilakukan menyusul temuan bahwa rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dana dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, narkotika, penipuan, dan kejahatan lainnya.

Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Kejahatan

PPATK menyebut, banyak dari rekening yang dihentikan statusnya merupakan rekening dormant—yakni rekening pasif yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama—namun telah beralih kendali ke pihak lain. Rekening jenis ini kerap dimanfaatkan sebagai wadah transaksi ilegal secara masif, khususnya dalam praktik judi online dan penipuan daring.

Dasar Hukum Penghentian Rekening oleh PPATK

Penghentian transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Nasabah Tetap Bisa Ajukan Reaktivasi

PPATK memastikan bahwa nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana yang dimiliki. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang berlaku. PPATK juga membuka kanal informasi bagi nasabah yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Upaya Peringatan dan Perlindungan Kepada Publik

Langkah penghentian sementara ini juga bertujuan memberi peringatan kepada nasabah bahwa mereka masih memiliki rekening aktif berstatus dormant. Selain itu, hal ini memungkinkan ahli waris atau pimpinan perusahaan (bila rekening milik korporasi) untuk mengetahui keberadaan rekening yang selama ini tak terpantau.