Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku 1 Januari 2025, tidak akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, optimis pertumbuhan ekonomi tetap terjaga sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar 5,2 persen.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari InfoPublik pada Minggu (22/12/2024), Febrio menyampaikan bahwa inflasi saat ini berada pada tingkat rendah, yakni 1,6 persen, dan dampak kenaikan PPN diperkirakan hanya sebesar 0,2 persen.
“Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen,” ujarnya.
Febrio menegaskan, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 juga diperkirakan tetap berada di atas 5 persen, sehingga dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian secara keseluruhan dinilai tidak signifikan.
Sebagai upaya mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat, Kemenkeu telah menyiapkan berbagai program bantalan sosial, di antaranya:
- Tambahan paket stimulus bantuan pangan.
- Diskon listrik.
- Pembebasan pajak penghasilan selama setahun untuk buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur.
- Pembebasan PPN rumah.
“Program-program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli,” tambah Febrio.
Kemenkeu juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah optimis target pertumbuhan ekonomi tahun 2025 dapat tercapai.












