Sidang Sengketa Pemilu Kerinci di MK, KPU Ajukan Eksepsi

Image Courtesy rri.co.id/jambi
Image Courtesy rri.co.id/jambi

Perkara sengketa pemilu Kabupaten Kerinci kini memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang hari ini, Selasa (21/1/2025), MK mendengarkan jawaban dari pihak termohon atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Dalam jawaban yang dibacakan oleh R. Surya Nuswantoro, SH, MH, dari kantor hukum One Law Firm selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, termohon meminta agar eksepsi mereka dikabulkan seluruhnya. Mereka juga memohon agar permohonan pemohon ditolak sepenuhnya.

“Kami menilai banyak dalil yang diajukan pemohon mengandung unsur obscure libel. Pemohon tidak menjelaskan secara konkret perbuatan terstruktur yang dituduhkan kepada Monadi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat masif dan berdampak luas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2024. Selain itu, permohonan pemohon tidak menyebutkan secara jelas siapa, di mana, dan kapan dugaan pelanggaran terjadi,” ujar Surya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 1904 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan pada 4 Desember 2024 tetap sah dan berlaku.

Hakim MK, Prof. Dr. Saldi Isra, SH, memutuskan menunda sidang untuk memberikan waktu kepada majelis hakim melakukan musyawarah sebelum menentukan kelanjutan perkara. Apabila sidang dilanjutkan, semua pihak diwajibkan mempersiapkan saksi dan ahli yang relevan.

“Kami berharap hakim memutuskan sesuai dengan keadilan. Namun, kami siap menerima apa pun hasilnya,” kata Surya menutup keterangannya.