Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, berencana mengadopsi sistem pelayanan cepat untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Saya sangat terkesan dengan pelayanan yang cepat dan efisien di Kabupaten Bogor, baik untuk PBG maupun BPHTB. Kami akan segera mencoba untuk mereplikasi ini di Kota Jambi,” ujar Sri saat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu.
Sri berharap sistem serupa dapat diterapkan di Kota Jambi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga mengungkapkan niat menjalin kerja sama formal dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk kesepahaman atau perjanjian kerja sama.
Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerapkan peraturan untuk mempermudah akses perizinan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang PBG bagi MBR, serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait BPHTB.
Menurut Bachril, langkah ini dirancang untuk mempercepat pelayanan perizinan. “Proses pemberian izin PBG bagi MBR di Kabupaten Bogor hanya memerlukan waktu dua jam. Bahkan, simulasi kami menunjukkan bisa selesai dalam 15 menit. Sedangkan untuk BPHTB, prosesnya hanya sekitar 20 menit,” jelasnya.
Sistem ini didukung oleh Pojok MBR Terpadu, tempat petugas bekerja secara terkoordinasi, sehingga mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan. Faktor lain yang berkontribusi adalah kecermatan petugas dan stabilitas jaringan.
Kunjungan ini menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak untuk terus berkomunikasi dan berkolaborasi demi peningkatan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.