Religi  

Enam Golongan yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

Bulan Ramadan 2025 menjadi momen bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dan menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki.

Namun, ada beberapa golongan yang tidak wajib membayarnya karena kondisi tertentu.

Menurut ulama mazhab Syafi’i, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki setelah memenuhi kebutuhan pokoknya.

Oleh karena itu, beberapa individu dibebaskan dari kewajiban ini berdasarkan hukum syariat Islam.

Dilansir dari dompetdhuafa.org, berikut enam golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah:

1. Orang yang Meninggal Sebelum Matahari Terbenam pada Akhir Ramadan

Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka zakat fitrah tidak lagi menjadi kewajiban baginya. Sebab, zakat fitrah diperuntukkan bagi mereka yang masih hidup hingga masuk waktu wajibnya zakat, yaitu setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

2. Bayi yang Lahir Setelah Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Bayi yang lahir setelah waktu maghrib di malam Idulfitri tidak memiliki kewajiban zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang telah hidup sebelum waktu tersebut.

3. Mualaf yang Masuk Islam Setelah Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Seorang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam di akhir Ramadan juga tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebab, zakat ini hanya diwajibkan bagi mereka yang telah beragama Islam sebelum masuk waktu wajibnya zakat fitrah.

4. Seorang Istri yang Menikah Setelah Matahari Terbenam Akhir Ramadan

Dalam Islam, kewajiban zakat fitrah juga bisa ditanggung oleh kepala keluarga. Namun, jika seorang perempuan menikah setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, suaminya tidak wajib membayar zakat fitrah atas dirinya, karena pernikahan terjadi setelah waktu wajibnya zakat.

5. Budak yang Tidak Memiliki Hak atas Harta

Dalam Islam, seorang budak tidak memiliki kepemilikan harta secara mandiri. Oleh karena itu, mereka tidak dikenakan kewajiban membayar zakat fitrah, karena tanggung jawab finansialnya ada pada majikan atau tuannya.

6. Orang yang Memiliki Utang Jatuh Tempo (Gharimin)

Seseorang yang memiliki utang besar hingga hartanya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok, termasuk dalam kategori gharimin.

Mereka yang berada dalam kondisi ini tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, karena hartanya tidak mencukupi untuk ditunaikan sebagai zakat.

Meskipun zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, ada kondisi tertentu yang membebaskan seseorang dari kewajiban ini.

Keenam golongan di atas adalah mereka yang memiliki alasan sah dalam hukum Islam untuk tidak membayar zakat fitrah.

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami syarat dan ketentuan zakat agar dapat menunaikan ibadah ini dengan benar sesuai dengan tuntunan syariat.