Gadget  

Apple Dapat Sertifikat TKDN iPhone 16

Image Courtesy of Apple

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Salah satu produk yang mendapatkan sertifikat tersebut adalah rangkaian iPhone 16.

Dikonfirmasi oleh Jubir Kemenperin

Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Ia mengungkapkan bahwa dari 20 produk Apple yang mendapat sertifikat TKDN, lima di antaranya adalah model terbaru dari iPhone 16.

Lima Model iPhone 16 Bersertifikat

Lima model iPhone 16 yang telah memperoleh sertifikat TKDN meliputi iPhone 16 (A3287), iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), iPhone 16 Pro Max (A3296), dan iPhone 16e (A3409).

Total 20 Sertifikat TKDN Diterbitkan

Kemenperin telah menerbitkan 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple. Sebanyak 11 sertifikat diberikan untuk ponsel dan sembilan sertifikat lainnya untuk produk tablet. Semua sertifikat telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Apple Sempat Dikenai Sanksi TKDN

Jubir Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple sebelumnya terkena sanksi akibat wanprestasi pada 2020-2023. Namun kini, Apple telah kembali mematuhi regulasi sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

Apple Masih Butuh Sertifikat Postel

Meski telah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih perlu memperoleh sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat ini menjadi syarat agar Apple bisa mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor.

TPP Impor Syarat IMEI dan PI

TPP Impor dari Kemenperin sangat penting bagi produk Apple. Tanpa dokumen ini, produk iPhone 16 dan lainnya tidak bisa mendapatkan nomor IMEI serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jubir Kemenperin Berikan Pernyataan

Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menyatakan bahwa setelah mendapatkan TKDN, Apple bisa segera mengurus sertifikat postel ke Komdigi. Setelahnya, Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk memperoleh nomor IMEI dan PI dari Kemendag.