Jambi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian tahun 2012 – 2021 bertempat di Bangsal Pembakaran Desa Talang Sari, Kamis (04/10).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan dan kerapihan administrasi serta mendukung tata kelola arsip yang baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan arsip, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Substantif dan Fasilitatif Keimigrasian oleh para saksi yang disaksikan secara langsung oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Tompatar Hasianto.
Bertindak sebagai saksi dari Biro Umum Setjen Kemenkumham Radesta, saksi dari Set Ditjenim Much Irfandi serta Pejabat Struktural dan Arsiparis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.
Arsip yang dimusnahkan mencakup berbagai dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun sejarah.
Dokumen tersebut terdiri dari arsip substansial terkait pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor dan izin tinggal, serta arsip fasilitatif terkait administrasi kantor dan kepegawaian.
Kegiatan ini dilakukan setelah melalui tahapan penilaian arsip yang melibatkan tim penilai yang berkompeten.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Ari Febrianto menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen serta mendukung penggunaan arsip yang lebih modern dan digital di masa mendatang.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti prosedur pengelolaan arsip sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melakukan pemusnahan arsip fisik yang sudah kadaluwarsa. Ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga kerahasiaan dan keamanan data,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, Kantor Imigrasi Jambi berharap dapat terus meningkatkan kualitas
layanan keimigrasian dan pengelolaan arsip yang lebih efisien, efektif, dan berbasis teknologi modern.
Proses digitalisasi arsip juga tengah dipersiapkan untuk mendukung transformasi layanan publik yang lebih cepat, tepat, dan transparan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam meningkatkan profesionalisme serta integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.