Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi kewajiban bagi pengendara di Indonesia.
Mulai 1 November 2024, ada aturan baru yang harus diperhatikan, yakni kewajiban melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1).
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus memastikan keaktifannya dalam BPJS Kesehatan sebelum mengajukan perpanjangan.
Selain itu, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Artinya, jika SIM diterbitkan pada 1 Februari 2025, maka akan berlaku hingga 1 Februari 2030, tanpa menyesuaikan ulang dengan tanggal lahir pemegangnya.
Syarat Perpanjangan SIM 2025
Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1 & B2: Rp80.000
- SIM C, C1, C2: Rp75.000
- SIM D & D1: Rp30.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan (sekitar Rp35.000) dan tes psikologi (sekitar Rp60.000).
Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon dapat memilih dua metode:
- Secara langsung: Datang ke kantor Satpas, gerai SIM, atau layanan SIM keliling dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Secara online: Menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon tetap harus melakukan tes kesehatan dan psikologi, lalu mengunggah hasilnya ke aplikasi. SIM yang telah diperpanjang akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui layanan pos.
Dengan memahami aturan baru ini, pemohon dapat lebih siap saat mengajukan perpanjangan SIM.
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar dan terhindar dari kendala administratif.









