dottcom.id, Jakarta – Pemerintah menanggapi pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut.
“Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang. (Dalam) menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” ujar Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (3/7/2024).
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari. Ini merupakan tindaklanjut dari saksi yang dijatuhi DKPP kepada Mantan Ketua KPU ini.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP. Akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” ucap Ari lebih lanjut.
Dengan adanya pemberhentian Hasyim Asy’ari, banyak pertanyaan menguak mengenai Kelancaran pelaksanaan pilkada serentak 2024. Ari mengatakan, pemerintah memastikan Pilkada akan tetap berlangsung sesuai jadwal.
“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” ucap Ari.
Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu juga Hasyim dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi pemberhentian itu setelah Hasyim dilaporkan telah melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.