MK Tolak Gugatan, BBS Resmi Jadi Bupati Muaro Jambi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Kabupaten Muaro Jambi yang diajukan oleh pasangan Zuwanda-Sawaluddin. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 4 Februari 2025, sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, hasil Pilkada yang menetapkan pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Juni Mahir sebagai pemenang tetap sah.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Bayu Suseno mengungkapkan rasa syukur dan mengajak seluruh warga Muaro Jambi untuk bersatu.

“Alhamdulillah, MK sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Mari kita bersama-sama membangun Muaro Jambi yang kita cintai,” ujarnya.

BBS juga menegaskan komitmennya untuk bekerja keras dalam mewujudkan harapan masyarakat.

Menurut hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi, pasangan BBS-Juni Mahir meraih 73.434 suara, unggul 12.902 suara dari pasangan Zuwanda-Sawaluddin yang memperoleh 60.528 suara.

Dengan keputusan MK ini, BBS dan Juni Mahir kini resmi melangkah sebagai pemimpin baru Muaro Jambi untuk periode mendatang.