Hukum  

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembakaran TPS di Sungai Penuh, 4 Tersangka Ditangkap

Jambi – Polda Jambi bersama Polres Kerinci menggelar konferensi pers pada Minggu siang, 1 Desember 2024, untuk mengungkap kasus pembakaran dan perusakan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, yang terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 lalu.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, didampingi oleh Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Kerinci, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa empat orang tersangka pembakaran dan perusakan TPS telah berhasil ditangkap.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial EK, RD, IP, dan Al, yang ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Padang Aro, Sumatra Barat, dan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan bahwa EK ditangkap di wilayah hukum Polres Solok Selatan, sementara tiga tersangka lainnya, RD, IP, dan Al, diamankan di Kayu Aro.

“Keempat tersangka langsung ditahan di Mapolres Kerinci dan akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Direskrimum.

Setelah konferensi pers, kelima tersangka dibawa ke Polda Jambi dengan pengawalan ketat.

Motif dari aksi perusakan dan pembakaran tersebut adalah untuk mengatur ulang hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dengan tujuan memenangkan salah satu pasangan calon.

Selain itu, empat tersangka lain yang terlibat dalam perusakan TPS masih dalam pengejaran, yaitu YH, DK, JH, dan EG. Barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka adalah uang, handphone, dompet, dan mobil.

Sementara itu, terkait dengan pembakaran kotak suara di TPS 02 Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, salah satu tersangka berinisial HH telah menyerahkan diri pada Kamis, 28 November 2024.