Pemerintah Kaji Larangan Penggunaan Medsos untuk Anak di Bawah Umur

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, sedang mengkaji penerapan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur.

Langkah ini bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang kian mengkhawatirkan.

Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI, Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa pembatasan usia pengguna media sosial masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Sebagai perbandingan, Australia telah menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk menggunakan media sosial.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan pentingnya regulasi ini untuk mencegah dampak buruk dunia digital terhadap kesehatan mental dan perilaku anak-anak.

Dukungan penuh diberikan oleh berbagai pihak demi mewujudkan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.