Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Total 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi setelah melalui tahapan panjang.
Lebih dari 17 Ribu Peserta Lulus, Mayoritas dari Formasi Teknis
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa total peserta yang mengikuti seleksi berjumlah 21.658 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.009 pelamar teknis dan 145 pelamar tenaga kesehatan dinyatakan lulus. Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 30 Juni 2025, di Jakarta.
Unggah Dokumen Elektronik Mulai 1 hingga 31 Juli 2025
Peserta yang lulus diminta mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengunggahan dapat dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Ketepatan waktu dan kelengkapan berkas sangat menentukan kelanjutan proses.
Seleksi Tidak Dipungut Biaya, Hati-Hati Terhadap Penipuan
Sekjen Kemenag menegaskan bahwa proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya apa pun. Ia memperingatkan peserta agar waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan motif tertentu. Semua bentuk penipuan harus dilaporkan, dan kelulusan hanya berdasarkan prestasi peserta sendiri.
Ini Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta Lulus
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci dokumen yang wajib diunggah: pasfoto formal berlatar merah, ijazah, transkrip nilai, hasil cetak DRH, surat pernyataan 5 poin bermeterai, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. Semua dokumen harus sah dan sesuai ketentuan.
Peserta Tak Lengkap Berkas Dianggap Mengundurkan Diri
Bagi peserta yang tidak melengkapi berkas hingga batas waktu 31 Juli 2025, secara otomatis dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat. Kekosongan jabatan yang ditinggalkan akan diisi dari peserta peringkat berikutnya sesuai dengan formasi jabatan yang sama.
Peserta Mengundurkan Diri Wajib Unggah Surat Resmi
Jika ada peserta lulus yang memutuskan untuk mundur, mereka diwajibkan membuat surat pengunduran diri bermeterai dan mengunggahnya ke sistem. Peserta pengganti akan dipanggil sesuai urutan kelulusan, dan pengisian dilakukan mengikuti aturan yang berlaku.
Sanksi Tegas untuk yang Mundur Setelah Mendapat Nomor Induk
Peserta yang mengundurkan diri setelah memperoleh Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi: tidak diperbolehkan melamar pada seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini ditegaskan demi menjaga komitmen dan integritas seleksi.
Pemalsuan Dokumen Akan Dibatalkan dan Diberhentikan
Kemenag menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diunggah akan diverifikasi. Jika ditemukan data palsu atau tidak sah, kelulusan dapat dibatalkan. Bahkan, PPPK yang sudah diangkat tetap bisa diberhentikan jika terbukti memberikan keterangan tidak benar selama proses seleksi.
Keputusan Panitia Bersifat Mutlak dan Tidak Bisa Diganggu Gugat
Wawan Djunaedi menutup dengan penegasan bahwa keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta diminta untuk memahami dan mematuhi seluruh isi pengumuman agar tidak merugikan diri sendiri.