Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko dan Denpom II/Jambi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jaluko, Muaro Jambi.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim, IPDA Heri Pratama Putra, S.H., dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati pemilik gudang, Edi Sapar bin Saparudin, bersama tiga orang pekerjanya sedang melakukan pemalsuan BBM jenis Pertalite.
Modus operandi mereka adalah mencampur minyak putih dengan pewarna minyak merek Coloursea berwarna hijau agar menyerupai Pertalite.
Minyak palsu ini kemudian dijual kepada pembeli, termasuk seorang bernama Beni bin Suhaimi, untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan para pelaku di lokasi gudang beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa minyak putih sebagai bahan dasar, pewarna minyak Coloursea, dan minyak yang telah dipalsukan.
Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jaluko sebelum dipindahkan ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Muaro Jambi.