Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Diundur ke 18-20 Februari

ANTARA/Imamatul Silfia

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kemungkinan diundur ke 18-20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan masih dibahas oleh pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penundaan ini terjadi karena MK menolak mempercepat sidang sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kepala daerah yang gugatannya ditolak bisa dilantik lebih cepat dari perkiraan semula.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, daerah yang masih dalam sengketa baru bisa melantik kepala daerahnya setelah ada putusan hukum tetap.

DPR juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah agar sesuai dengan perkembangan situasi hukum dan politik.

Keputusan resmi terkait jadwal pelantikan masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.