Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penggelapan dana sebesar Rp198 juta di sebuah klinik di Jambi, dr. Dimas Prihanta Anwar dan dr. Shesilyatri Miranda menyampaikan klarifikasi terbuka.
Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru.
“Bahwa kami, dr. Dimas dan dr. Shesilya, tidak pernah melakukan penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan sebelum laporan dan pemberitaan muncul, pihak klinik telah mengirimkan draf notaris kepada kami yang menyebut saya dianggap wanprestasi. Dalam draf tersebut justru tertulis jumlah dana sebesar Rp191.158.000, bukan Rp198 juta seperti yang beredar,” jelas dr. Dimas.
Angka Kerugian Dinilai Sepihak
Menurut dr. Dimas, angka Rp198 juta yang disebutkan bukanlah dana yang digelapkan, melainkan estimasi kerugian materiil dan imateriil yang dihitung sepihak oleh pihak klinik.
Ia menegaskan bahwa estimasi tersebut tidak memiliki dasar hukum atas tindakan dirinya maupun istrinya.
Masalah Gaji dan Surat Izin Praktek
Dr. Shesilya menjelaskan bahwa sejak 1 September 2024 mereka tidak lagi menerima gaji dari pihak klinik.
Namun, hingga kini belum ada surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa mereka telah tidak lagi bekerja di sana.
“Selain itu, hingga saat ini Surat Izin Praktek (SIP) kami masih belum dikembalikan oleh pihak klinik. Penahanan ini dilakukan dengan alasan dugaan tertentu, namun belum pernah disertai dengan bukti yang sah atau resmi,” ungkapnya.
Laporan Hukum Telah Dilayangkan Sebelumnya
Dr. Dimas menambahkan bahwa upaya hukum atas penahanan hak-hak finansial telah lebih dahulu ia lakukan.
Laporan resmi ke pihak berwenang disampaikan pada 24 Maret 2025, jauh sebelum laporan dari pihak klinik terhadap dirinya muncul.
Imbauan untuk Menghormati Proses Hukum
Keduanya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya.
Mereka berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara konstitusional demi keadilan dan pemulihan hak sebagai tenaga medis yang profesional.









