Tok! Pemungutan Suara Ulang di 24 daerah, Termasuk Kabupaten Bungo

Ilustrasi Pemungutan Suara ulang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akibat sengketa hasil Pilkada 2024.

“Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti putusan MK,” ujar Komisioner KPU August Mellaz, Selasa (25/2), dikutip dari Antara.

KPU saat ini tengah mengkaji berbagai aspek hukum, teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggaran terkait PSU.

Selain itu, koordinasi dengan jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus dilakukan untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan selesai, koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” tambah Mellaz.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan PSU di 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa Pilkada 2024 dalam sidang pleno pada Senin (24/2).

Dari 40 perkara yang diputuskan, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9, dan tidak menerima 5 lainnya.

Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.

Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK meminta perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut adalah 24 daerah yang akan menggelar PSU:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu