Pemerintah Tetapkan Libur Ramadan dan Idul Fitri untuk Siswa, Ini Jadwalnya

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur hari libur dan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

Penetapan Hari Libur dan Pembelajaran Mandiri
Dalam SEB tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025 sebagai hari libur. Pada tanggal-tanggal tersebut, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan
Selain itu, SEB mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Bagi siswa Muslim, kegiatan yang dianjurkan mencakup tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat (sanlat), dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim diimbau mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lainnya sesuai keyakinan masing-masing.

Libur Bersama Idul Fitri
SEB juga menetapkan tanggal 26 hingga 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai libur bersama dalam rangka Idul Fitri. Kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung serentak pada 9 April 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi siswa untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan sekaligus tetap menjalankan pembelajaran secara fleksibel selama Ramadan.