Pada hari Senin, 16 September 2024, Menteri Kesehatan Budi Sadikin Gunadi memperkenalkan standar baru kamar rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan.
Dalam sebuah video yang dipublikasikan oleh bloombergtechnoz, diperlihatkan ruangan baru yang dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi pasien.
Menurut laporan dari bloombergtechnoz, Ruangan baru ini dilengkapi dengan fasilitas modern, termasuk ventilasi udara yang baik, pencahayaan optimal, dan suhu ruangan yang dijaga antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
Setiap kamar memiliki maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, serta dilengkapi dengan tirai atau partisi untuk menjaga privasi pasien.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan standar KRIS (Kamar Rawat Inap Standar) paling lambat pada 30 Juni 2025.
Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan pengalaman rawat inap yang lebih baik bagi pasien BPJS.
Dengan adanya ruangan baru ini, diharapkan pasien BPJS dapat merasa lebih nyaman dan mendapatkan perawatan yang lebih baik selama masa rawat inap mereka.












