Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyerahkan langsung santunan Jaminan Kematian (JMK) kepada keluarga almarhum M. Yusuf, warga RT 05 Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Senin (15/9/2025). Santunan senilai Rp42 juta tersebut diterima istri almarhum, Ida Firyanti, bersama dua anaknya di rumah duka.
M. Yusuf (54) yang berprofesi sebagai tukang ojek meninggal dunia akibat sakit pada 2 September 2025. Ia merupakan salah satu dari 3.000 pekerja rentan di Kota Jambi yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya difasilitasi penuh oleh Pemerintah Kota Jambi.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa program perlindungan pekerja rentan bukan hanya sebatas santunan, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendampingi masyarakat di masa sulit. “Santunan ini diharapkan tidak sekadar membantu kebutuhan sehari-hari, tetapi juga bisa menjadi modal usaha agar keluarga almarhum memiliki keberlanjutan ekonomi,” ujarnya.
Maulana juga menyampaikan bahwa program ini akan terus diperluas. Tahun depan, jumlah peserta diharapkan meningkat dari 3.000 menjadi 4.000 pekerja rentan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting karena menyangkut kepastian dan rasa aman bagi keluarga pekerja.
“Melindungi pekerja berarti melindungi keluarga yang menggantungkan hidupnya. Dengan perlindungan ini, masyarakat bisa lebih tenang menghadapi risiko yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Acara penyerahan santunan turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi, Plt Kepala BPKAD, Camat Danau Teluk, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat.












