Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat menindak maraknya aksi geng motor yang makin meresahkan warga. Melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menetapkan kebijakan tegas berupa langkah preventif dan represif untuk menekan kejahatan jalanan di wilayahnya. Aturan ini resmi berlaku mulai 15 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut lahir usai rapat darurat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi pada 14 Oktober 2025. Isinya mengikat seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, lurah, ketua RT, kepala sekolah, hingga lembaga adat.
Wali Kota Maulana menegaskan, pemerintah tak akan tinggal diam melihat aksi geng motor yang kian brutal.
“Langkah ini diambil agar Kota Jambi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif aksi geng motor,” ditegaskan dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan baru itu mengatur sejumlah larangan dan pembatasan, termasuk konvoi kendaraan bermotor lebih dari dua orang yang berpotensi mengganggu keamanan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun juga dilarang berada di luar rumah antara pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali dalam kondisi mendesak dan didampingi orang tua atau wali.
Pemkot Jambi juga meminta sekolah dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pelajar, terutama aktivitas di media sosial, agar tidak terseret dalam ajakan kelompok kriminal bermotor. Sementara itu, Siskamling kembali digerakkan di tingkat RT/RW dan masyarakat diminta sigap melapor ke Call Center 112 jika melihat aktivitas mencurigakan.
Tak berhenti di situ, pemerintah menggandeng kepolisian, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga adat dalam patroli dan razia gabungan. Langkah penindakan pun disiapkan: mulai dari pembinaan hingga proses hukum bagi pelaku. Pelaku muda akan mendapat pendampingan psikolog dan wajib menandatangani surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Maulana dan menjadi dasar gerak bersama seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban kota.
Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam menghadapi kejahatan jalanan dan melindungi warganya. Pemerintah berjanji terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan agar aturan ini berjalan efektif dan memberi efek jera.