Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberlakukan pembatasan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu SIM telepon seluler.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rangkaian peluncuran kebijakan baru e-SIM di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta.
Satu NIK Maksimal Digunakan untuk 9 Nomor Telepon
Dalam keterangannya, Meutya menyebutkan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Sesuai kebijakan tersebut, satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor dari masing-masing operator seluler.
Dengan demikian, satu NIK dapat digunakan untuk maksimal sembilan nomor secara total.
“Semangat dari Perkominfo Nomor 5 Tahun 2021, bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi, satu NIK itu maksimal tiga nomor per operator seluler, berarti satu NIK bisa sembilan nomor,” ujar Meutya.
350 Juta Nomor Aktif, Potensi Kejahatan Digital Meningkat
Meutya menegaskan, pembatasan ini bertujuan untuk merespons melonjaknya jumlah nomor aktif di masyarakat, yang kini mencapai lebih dari 350 juta nomor.
Angka ini mengindikasikan bahwa sebagian besar masyarakat memiliki lebih dari satu koneksi seluler.
Tingginya jumlah nomor aktif dinilai membuka celah bagi tindak kejahatan berbasis digital, seperti penipuan melalui telepon, penyalahgunaan data pribadi, hingga penggunaan NIK secara ilegal.
“Jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta, yang berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler. Ini rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah,” tegas Meutya.
Langkah Pemerintah Jaga Keamanan dan Kesehatan Digital
Kemkomdigi berharap, dengan adanya pembatasan ini, penyalahgunaan identitas dapat ditekan dan sistem keamanan digital di Indonesia semakin kuat.
Aturan ini juga akan mendukung penerapan ekosistem digital yang lebih sehat, terutama di era konektivitas tinggi saat ini.












