Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kemungkinan adanya kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026.
Wacana ini sebelumnya sudah muncul sejak November 2024, dengan rencana awal kenaikan dilakukan pada 2025.
Namun, Menkes menegaskan bahwa tahun ini belum ada perubahan tarif.
Dalam keterangannya, Menkes Budi menjelaskan bahwa keputusan kenaikan tarif BPJS masih dalam tahap kajian bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia menuturkan bahwa penyesuaian tarif perlu dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kebutuhan layanan kesehatan.
Namun, ia menegaskan bahwa angka kenaikan belum ditetapkan karena masih menunggu perhitungan yang lebih matang.
Lebih lanjut, Menkes menyebutkan bahwa proses evaluasi tarif kepesertaan JKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Regulasi tersebut memungkinkan adanya kenaikan iuran setiap dua tahun sekali setelah melalui proses evaluasi menyeluruh.
Oleh karena itu, kenaikan yang direncanakan pada 2026 akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan keuangan negara dan keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta.
Meskipun belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan, pemerintah akan terus melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan ini.
Menkes Budi menegaskan bahwa pihaknya akan segera bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penyesuaian tarif BPJS.
Keputusan akhir mengenai kenaikan iuran BPJS diperkirakan akan diumumkan setelah seluruh proses kajian selesai dilakukan.












