Warga Kecewa, Mediasi Sengketa Lahan Desa Sogo Diduga Ditunda Pihak Perusahaan

Masyarakat Desa Sogo, Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan kekecewaannya atas penundaan mediasi penyelesaian sengketa lahan dengan PT. Bukit Bintang Sawit (BBS).

Mediasi yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Sengeti pada 7 Januari 2025 ditunda hingga 21 Januari 2025 mendatang.

Penundaan ini disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat Desa Sogo, Zaenal Abidin, SH., yang didampingi Ketua DPC Gema Macan Asia (GMA) Kabupaten Muaro Jambi, Muhamad Jamaah, SH.

“Agenda mediasi hari ini harusnya bisa memberikan kejelasan, tetapi karena penundaan, kami akan merumuskan langkah-langkah berikutnya. Apakah mediasi ini dapat mencapai hasil yang diinginkan, nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Zaenal.

Perwakilan masyarakat Desa Sogo, M. Joni dan Hanapia Tua, mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan tersebut.

Mereka menyebutkan, rombongan masyarakat datang langsung ke pengadilan untuk menyaksikan jalannya mediasi.

“Kami berharap pemerintah terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara adil tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata M. Joni.

Sementara itu, pihak PT. BBS melalui Humasnya, Suherman, memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media, dengan alasan kasus tersebut masih dalam proses.

Ketua DPD Gema Macan Asia Provinsi Jambi, Sukarman, bersama Sekda organisasi, Indra Murniati, turut hadir untuk mendukung perjuangan masyarakat Desa Sogo.

“Kami sepenuhnya mendukung masyarakat Desa Sogo untuk mempertahankan hak-haknya. Kami akan terus mendampingi hingga masalah ini selesai,” tegas Sukarman.

Kasus sengketa lahan ini telah menarik perhatian luas, dengan masyarakat Desa Sogo mendesak keadilan dan penyelesaian segera dari pihak terkait.