Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini digelar di Hotel Shangratu, Kamis (2/10/2025), dan diikuti perwakilan seluruh OPD.
Jun Mahir menjelaskan, lahirnya Perbup ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. Aturan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru terkait standar biaya, mekanisme penganggaran, hingga sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas.
“Ke depan semua OPD harus berhati-hati, karena ini tahun pertama peraturan ini diterapkan. Masih banyak kelemahan, jadi lakukan sesuai aturan. Jangan sampai ada pengembalian uang, sebab satu kesalahan bisa merembet ke belakang,” tegas Jun Mahir.
Ia juga meminta peserta sosialisasi benar-benar memahami detail aturan, termasuk matriks perhitungan biaya perjalanan dinas yang kini berbeda dengan sebelumnya.
“Kalau ada hal yang belum jelas, tanyakan sejelas-jelasnya. Jangan sampai salah persepsi yang akhirnya menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan aturan perjalanan dinas secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pengelolaan anggaran berjalan lebih efisien.