dottcom.id, Mestong – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengemukakan bahwa program Pembukaan…
Pemprov Jambi
Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957. Undang-undang ini mengatur pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I di Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Kemudian, undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112). Pada awalnya, Provinsi Jambi terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Namun, melalui pemekaran wilayah administratif, jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi bertambah hingga 9 Kabupaten dan 2 Kota pada tahun 2010
