Persoalan mobil tangki BBM yang parkir sembarangan di depan Depot Pertamina Kasang, Jambi Timur, kembali menuai sorotan publik. Kendaraan besar yang berhenti di sisi jalan ini dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari saat pencahayaan minim.
Sorotan semakin menguat setelah terjadinya kecelakaan maut beberapa hari lalu. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah menabrak mobil tangki yang parkir di bahu jalan tanpa lampu peringatan.
Dishub Jambi Akan Kirim Surat Larangan ke Pertamina
Dikutip dari Cicitvjambi, Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Shaleh Ridho, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada pihak Pertamina dan PT Elnusa untuk melarang armada mereka parkir di bahu jalan.
Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Jambi guna melakukan penindakan tegas berupa tilang bagi sopir yang melanggar aturan.
Perusahaan Diminta Sediakan Lahan Parkir
Shaleh mengungkapkan, Dishub sebenarnya sudah pernah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan. Namun, mereka berdalih bahwa praktik parkir sembarangan itu dilakukan oleh oknum sopir yang sulit diatur.
Imbauan Keselamatan untuk Perusahaan dan Masyarakat
Shaleh juga mengingatkan perusahaan lain agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir kendaraan operasional.
Ia mengimbau masyarakat yang melintasi kawasan Depot Pertamina Kasang untuk selalu waspada, karena mobil tangki BBM masih sering terlihat parkir di sisi jalan, baik pagi, siang, maupun malam hari.