Hukum  

OJK Gencar Berantas Judi Online, Ribuan Rekening Diblokir

Jakarta, 2 Agustus 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya keras memberantas maraknya judi online di Indonesia.

Dalam upaya ini, OJK telah melakukan berbagai langkah tegas, salah satunya dengan memblokir lebih dari 6.000 rekening bank yang diduga terkait dengan transaksi judi online.

Selain memblokir rekening, OJK juga meminta bank-bank untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.

Jika terbukti bersalah, nasabah tersebut bisa saja diblokir secara permanen dan tidak dapat membuka rekening di bank manapun.